RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 Sofyan Wahidji, Wakil Ketua Yakub Tangahu, dan Sekretaris Rizki Huntoyungo, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bone Bolango, Lukman Daud dan pegawainya
Dari pertemuan tersebut, Komisi 2 menelurkan klaster penanganan darurat dan pengujian ilmiah yang wajib segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait:
Desakan Uji Laboratorium
Komisi 2 mendesak DLHP Kabupaten Bone Bolango untuk langsung turun ke lapangan guna mengambil sampel air sungai dan bangkai ikan di titik-titik krusial Suwawa Group. DPRD memberikan tenggat waktu yang ketat agar pengujian laboratorium dilakukan dalam waktu 2x24 jam.
Langkah ilmiah ini diperlukan untuk mengidentifikasi zat pencemar secara akurat. Pengujian sampel tersebut wajib mencakup parameter klinis berikut:
Kandungan Zat Kimia: Logam berat Merkuri ($Hg$) dan Sianida ($CN^-$).
Kondisi Fisik Air: Total Suspended Solids (TSS/padatan tersuspensi total) dan Dissolved Oxygen (DO/kadar oksigen terlarut).
2. Pembentukan Satgas Penanganan Pencemaran Sungai
Guna memastikan penanganan masalah ini berjalan terintegrasi dan berkelanjutan, Komisi 2 merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus. Satgas ini nantinya akan mengawal seluruh proses penanggulangan, mulai dari investigasi sumber pencemaran, pengawasan berkala kondisi air, hingga koordinasi penindakan dampak lingkungan di sepanjang aliran sungai Suwawa Group agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
Edukasi Publik dan Larangan Konsumsi Ikan Tercemar
Selain pengujian instan, aspek keselamatan warga di sepanjang aliran sungai menjadi prioritas utama. Komisi 2 meminta Dinas Perikanan yang bersinergi dengan Dinas Kesehatan untuk segera menerbitkan rilis edukasi dan imbauan resmi kepada publik.
Imbauan Darurat: Masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai dilarang keras untuk mengonsumsi maupun memperjualbelikan ikan yang ditemukan mati massal tersebut. Hal ini demi mengantisipasi risiko keracunan akibat kontaminasi zat kimia berbahaya yang ada pada tubuh ikan.
Melalui rekomendasi tegas hasil RDP ini, Komisi 2 DPRD Bone Bolango berharap penanganan pencemaran sungai dapat berjalan cepat demi menyelamatkan ekosistem perairan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.








