BONE BOLANGO– Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango, Rizki Huntoyungo, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera memperbarui dan menegaskan tapal batas desa di seluruh wilayah Bone Bolango dengan menggunakan titik koordinat geospasial.
Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antar-warga serta memberikan kepastian hukum administrasi pemerintahan.
Menurut Rizki, metode penatapan batas wilayah di Bone Bolango tidak bisa lagi hanya mengandalkan penanda alam konvensional seperti aliran sungai, pohon, atau ingatan historis masyarakat setempat yang rentan berubah seiring waktu.
"Ketidakjelasan batas desa ini seperti bom waktu yang bisa memicu sengketa wilayah antar-desa maupun antar-warga di kemudian hari. Sudah saatnya Pemda Bone Bolango melakukan update total menggunakan teknologi koordinat presisi," ujar Rizki Huntoyungo saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (23/6/2026).
Politisi ini memaparkan, ketidakpastian batas wilayah membawa dampak berantai pada efektivitas pembangunan daerah. Salah satunya adalah ketidakakuratan kalkulasi formula Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), mengingat luas wilayah merupakan salah satu variabel penentu besaran anggaran dari pusat.
Selain masalah anggaran, ketidakjelasan batas juga kerap membingungkan masyarakat di area perbatasan saat mengurus administrasi kependudukan, sertifikasi tanah (PTSL), hingga perizinan usaha. Penegasan batas berbasis koordinat juga diperlukan agar selaras dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) nasional.
Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Bone Bolango merekomendasikan agar Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Tata Pemerintahan segera membentuk Tim Penegasan Batas Desa (TPBD). Tim teknis ini diharapkan segera turun ke lapangan melakukan pelacakan (tracking) menggunakan GPS berakurasi tinggi setelah melalui tahapan musyawarah antar-desa.
Rizki juga mengingatkan Pemda agar mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi dalam proses pemetaan ini agar tidak terjadi salah paham di tingkat tapak.
"Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa ini murni penegasan batas administrasi pemerintahan desa, bukan pengambilalihan hak milik atas tanah pribadi atau adat. Semua hasil koordinat lapangan ini nantinya harus berkekuatan hukum tetap dan disahkan melalui Peraturan Bupati," pungkasnya.








